TIPS MEMBUAT SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
Hai sobat kota Malang, saat ini saya ingin membagi pengalaman tentang bagaimana membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK. jadi jangan bingung jika ditanya apasih..kepanjangan dari SKCK? Nah sekarang sudah paham apa itu SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisi.
Biasanya untuk apasih kita repot-repot membuat SKCK, atau mungkin para sobat pernah melihat ada teman, saudara, bapak, ibu yang yang lagi terburu-buru untuk mengurus SKCK. sekedar info saja bahwa; SKCK umumnya dipergunakan untuk melamar pekerjaan untuk menjadi karyawan swasta atau mengikuti ujian CPNS di wilayah masing-masing.
Biasanya sobat, SKCK ini memiliki umur masa berlakunya jadi jangan dikira akan berlaku seumur hidup kayak KTP ya..!! Usia SKCK berlaku selama 6 Bulan artinya sobat harus mengajukan lagi setelaha melewati masa berlaku seperti yang tertera pada SKCK yang sudah terbit.
setiap proses pembuatan SKCK setiap daerah terkadang berbeda prosedur tapi persyatarannya pada umumnya sama, untuk saat ini yang saya ingin bagikan tentang pengalaman membuat SKCK didaerah Kota Malang Jawa Timur sobat di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang. Jika ada sobat yang beralamat sama salam kenal yah...!!hehehe...
Syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum kebingungan dikantor Polsek atau Polresta adalah ;
Nah, untuk star awalnya kita mulai dengan mendatangi Bpk/Ibu RT dengan mengutarakan niat kita tadi, yaitu ingin membuat SKCK untuk keperluan Melamar Pekerjaan atau mengikuti CPNS atau lainnya sambil membawa Syarat No.1 & 2. Nantinya dari Bpk / Ibu RT akan menimbul Surat Keterangan tujuan pengurusan surat, data harus diisi, dan kemudian TTD dan stempel RT.
Berikutnya kita menuju Bpk / Ibu RW, dengan membawa Surat Keterangan tersebut dengan mengutarakan hal yang sama dengan dilampirkan Syarat No.1 & 2. Oya para sobat, saya sarankan untuk mendatangi Bpk / Ibu RT atau RW, jika beliu-beliu bekerja sebaiknya datang saat sore hari setelah magrib atau waktu kala mereka tidak sibuk, memang sudah kewajiban mereka melayani masyarakat tetapi kita pun tidak harus semena-mena seperti itu jugakan sobat..
Oke, Berikutnya setelah mendapat surat dari Bpk/Ibu RT dan TTDnya juga dari Bpk/Ibu RW dengan TTD dan Stempelnya disurat tersebut. saatnya menuju Kelurahan, tips...sebaiknya para sobat datang pagi 15 menit setelah jam buka kantor, biasanya kantor kelurahan bukanya jam 08.:00. para sobat sebaiknya sudah ada di kelurahan 08:15 ini waktunya cocok untuk pengurusan surat-surat. dengan membawa syarat No. 1,2, beserta Surat Keterangan tadi ya sobat. Nantinya Kelurahan akan mengeluarkan Surat Permohonan Pembuatan SKCK, dengan diisi identitas sobat, tapi ingattttt.....sobat harus memeriksa kembali surat tersebut apakah sudah sesuai identitas atau tidak, kemudian Sobat TTD (tips....tidak bisa diwakili/ calo). terlampir juga disurat tersebut TTD, Kepala Kelurahan atau Sekretariat, Kecamatan, dan Polsek setempat.
Nah...inilah tahap selanjutnya, para sobat harus menuju Kantor Kecamatan untuk meminta TTD dan stempel, dengan melampirkan Syarat No.1,2,3, 4, & 5, proses ini cepat saja karena hanya membutuhkan TTD dan Stempel, biaya TTD sudah dibentuk stempel jadi para sobat tidak perlu kwatir ya...!!
Berikutnya, ke Kantor Polsek Setempat, hal ini menentukan apakah sobat harus berlanjut ke Polresta atau hanya sebatas Polsek SKCK sudah jadi. Dengan membawa Syarat No. 1,2,3,4,5, & 6. Yang menentukan iyalah tujuan pembuatan SKCK, Jika alasan sobat untuk tujuan tes CPNS, bekerja menjadi Karyawan Swasta diluar kota maka sudah pasti sobat akan diminta menuju Polresta. Namun jika alasan sobat untuk keperluan melamar pekerjaan di pabrik atau perusahaan swasta yang berdiri di wilayah Jawa Timur maka sobat hanya akan sampai di Polsek dan semua urusan selesai sobat kemudian perlu mengisi biodata pada Form yang sudah disediakan, membayar Pajak PNBP sebesar Rp 30.000 dan menunggu dicetak SKCK, foto copy rangkap 5 untuk dilegalisir.
demikian dulu sobat informasi untuk pembuatan SKCK khusus daerah Malang. oya ada juga saya ingin melampir syarat yang tertera disalah satu polsek kota Malang, semoga informasi ini membatu sobat yang ingin membuat SKCK, dan informasi ini bukan untuk bermaksud negatif.
Biasanya untuk apasih kita repot-repot membuat SKCK, atau mungkin para sobat pernah melihat ada teman, saudara, bapak, ibu yang yang lagi terburu-buru untuk mengurus SKCK. sekedar info saja bahwa; SKCK umumnya dipergunakan untuk melamar pekerjaan untuk menjadi karyawan swasta atau mengikuti ujian CPNS di wilayah masing-masing.
Biasanya sobat, SKCK ini memiliki umur masa berlakunya jadi jangan dikira akan berlaku seumur hidup kayak KTP ya..!! Usia SKCK berlaku selama 6 Bulan artinya sobat harus mengajukan lagi setelaha melewati masa berlaku seperti yang tertera pada SKCK yang sudah terbit.
setiap proses pembuatan SKCK setiap daerah terkadang berbeda prosedur tapi persyatarannya pada umumnya sama, untuk saat ini yang saya ingin bagikan tentang pengalaman membuat SKCK didaerah Kota Malang Jawa Timur sobat di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang. Jika ada sobat yang beralamat sama salam kenal yah...!!hehehe...
Syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum kebingungan dikantor Polsek atau Polresta adalah ;
- Foto Copy E-KTP 1 Lbr dan E-KTP Asli.
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga) 1 Lbr dan KK Asli.
- Foto Copy Akte Kelahiran 1 Lbr dan Akte Lahir Asli.
- Foto Copy kartu identitas lain (bagi yang belum memiliki E-KTP)
- Pas Foto 4x6 sebanyak 6 Lbr Latar Merah
- PNBP Rp 30.000 (eittsss... jangan salah ya sobat, PNBP ini artinya Penerimaan Negara Bukan Pajak) jadi itu sudah wajib dibayar selanjutnya bisa belajar UU.No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Nah, untuk star awalnya kita mulai dengan mendatangi Bpk/Ibu RT dengan mengutarakan niat kita tadi, yaitu ingin membuat SKCK untuk keperluan Melamar Pekerjaan atau mengikuti CPNS atau lainnya sambil membawa Syarat No.1 & 2. Nantinya dari Bpk / Ibu RT akan menimbul Surat Keterangan tujuan pengurusan surat, data harus diisi, dan kemudian TTD dan stempel RT.
Berikutnya kita menuju Bpk / Ibu RW, dengan membawa Surat Keterangan tersebut dengan mengutarakan hal yang sama dengan dilampirkan Syarat No.1 & 2. Oya para sobat, saya sarankan untuk mendatangi Bpk / Ibu RT atau RW, jika beliu-beliu bekerja sebaiknya datang saat sore hari setelah magrib atau waktu kala mereka tidak sibuk, memang sudah kewajiban mereka melayani masyarakat tetapi kita pun tidak harus semena-mena seperti itu jugakan sobat..
Oke, Berikutnya setelah mendapat surat dari Bpk/Ibu RT dan TTDnya juga dari Bpk/Ibu RW dengan TTD dan Stempelnya disurat tersebut. saatnya menuju Kelurahan, tips...sebaiknya para sobat datang pagi 15 menit setelah jam buka kantor, biasanya kantor kelurahan bukanya jam 08.:00. para sobat sebaiknya sudah ada di kelurahan 08:15 ini waktunya cocok untuk pengurusan surat-surat. dengan membawa syarat No. 1,2, beserta Surat Keterangan tadi ya sobat. Nantinya Kelurahan akan mengeluarkan Surat Permohonan Pembuatan SKCK, dengan diisi identitas sobat, tapi ingattttt.....sobat harus memeriksa kembali surat tersebut apakah sudah sesuai identitas atau tidak, kemudian Sobat TTD (tips....tidak bisa diwakili/ calo). terlampir juga disurat tersebut TTD, Kepala Kelurahan atau Sekretariat, Kecamatan, dan Polsek setempat.
Nah...inilah tahap selanjutnya, para sobat harus menuju Kantor Kecamatan untuk meminta TTD dan stempel, dengan melampirkan Syarat No.1,2,3, 4, & 5, proses ini cepat saja karena hanya membutuhkan TTD dan Stempel, biaya TTD sudah dibentuk stempel jadi para sobat tidak perlu kwatir ya...!!
Berikutnya, ke Kantor Polsek Setempat, hal ini menentukan apakah sobat harus berlanjut ke Polresta atau hanya sebatas Polsek SKCK sudah jadi. Dengan membawa Syarat No. 1,2,3,4,5, & 6. Yang menentukan iyalah tujuan pembuatan SKCK, Jika alasan sobat untuk tujuan tes CPNS, bekerja menjadi Karyawan Swasta diluar kota maka sudah pasti sobat akan diminta menuju Polresta. Namun jika alasan sobat untuk keperluan melamar pekerjaan di pabrik atau perusahaan swasta yang berdiri di wilayah Jawa Timur maka sobat hanya akan sampai di Polsek dan semua urusan selesai sobat kemudian perlu mengisi biodata pada Form yang sudah disediakan, membayar Pajak PNBP sebesar Rp 30.000 dan menunggu dicetak SKCK, foto copy rangkap 5 untuk dilegalisir.
demikian dulu sobat informasi untuk pembuatan SKCK khusus daerah Malang. oya ada juga saya ingin melampir syarat yang tertera disalah satu polsek kota Malang, semoga informasi ini membatu sobat yang ingin membuat SKCK, dan informasi ini bukan untuk bermaksud negatif.

Komentar
Posting Komentar